Catatan 6-01-10_Bagian 3

Imbas dari keterlambatan mahasiswa, memaksaku untuk melihat tata tertib ujian sumatif. Saya tidak tahu, aturan ini berlaku atau dibuat tahun berapa. Mari kita cermati aturan tersebut bersama-sama.


Pertama
Peserta ujian harus hadir 15 menit sebelum ujian di mulai.
Jika diterjemahkan maka toleransi keterlambatan hanya 15 menit. Apa yang terjadi jika keterlambatan di atas 15 menit? Apakah mahasiswa masih diperkenankan ikut ujian?
Jika jawabannya adalah tidak, maka muncul banyak permasalahan yang harus dipecahkan bersama. Pertama, apakah sudah tidak ada kesempatan bagi mahasiswa untuk ujian? Jika jawabannya tidak, berarti sudah dipastikan dia tidak memiliki nilai ujian sumatif. Dan efeknya adalah mungkin dia tidak akan lulus pada mata kuliah tersebut. Jika jawabannya ya, maka bagaimana mekanismenya. Apakah ada soal untuk ujian susulan, kapan dilaksanakannya, bagaimana penilaiannya. Wah..wah.. kok semakin banyak ya. Oleh sebab itu, banyak dosen yang tidak mau bersusah-susah untuk menerapkan ujian susulan begitu juga dengan pihak institusi, karena semakin ribet.
Jika jawabannya adalah ya, maka berapa lama keterlambatan akan tetap diberi kesempatan untuk ujian. Jadi sebenarnya tidak perlu dibuat aturan no.1, karena sudah include dalam peraturan kedua, yang berbunyi ...


Kedua
Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu.
Hal ini menunjukkan bahwa lama atau tidak keterlambatan, maka waktu ujian tetap sama, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sebenarnya dilema juga ya...
Jika aturan pertama diperlakukan atau diterapkan, maka ada beberapa hal yang harus disiapkan, antara lain:
Surat ujian susulan, siapa yang akan membuatnya atau pejabat siapa yang berwenang untuk menentukan
Soal ujian susulan, tidak semua dosen membuatnya, kapan pelaksanaannya. Untuk dosen dalam negeri (intern jurusan), situasi ini masih bisa dipermudah. Nah... bagaimana jika berurusan dengan dosen lintas jurusan, lintas fakultas. Surat menyurat mungkin bisa dipermudah dengan informasi informal, tetapi pembuatan soal? Butuh waktu lebih lama, padahal pengumpulan nilai sangat terbatas.
Hmmmm semakin rumit ya... Terus bagaimana dong? Bisa tidak hal ini ditanyakan, didiskusikan atau jika nekad.... jelek-jeleknya ya jadi dosen killer.. eh ndak dink ... super duper killer.

Ketiga
Peserta harus membawa alat tulis sendiri yang diperlukan dan tidak boleh pinjam meminjam ketika ujian sedang berlangsung.
Aturan ketiga, mungkin tidak akan terlalu bermasalah. Hanya akan menjadi masalah, jika ujian bersifat open book. Mungkin aturan main sebelum ujian perlu ditegakkan. Seperti aturan yang sudah mulai saya coba. Qiqiqi.... berhasil...berhasil... horay... horay...

Keempat
Peserta ujian berpakaian rapi, sopan, bersepatu dan tidak boleh menggunakan pakaian ketat, celana 3/4, sandal, kaos oblong dan sejenisnya
Pakaian rapai? Standardnya yang bagaimana ya? Baju kain, celana kain, berkrah, dimasukkan? Kriteria sopan dan rapi yang sangat absurd. Perlu ada komunikasi antara dosen dengan mahasiswa. Atau perlu sytle sendiri untuk menunjukkan karakteristik mahasiswa TP. Apa mungkin ya?
Atau perlu seragam? Atasan warna terang, bawahan kain gelap? Atau almamater saja? Ah.... jadi ingat UPB, terutama psikologi.


Kelima
Ketiga ujian sedang berlangsung peserta ujian tidak boleh :
a. curang bertanya sesama peserta, memindahkan kuris tempat duduku peserta
b. ngerpek, nyontek bila diketahui oleh pengawas maka LJU akan diambil dan ditandatangani oleh peserta dan pengawas serta di tulis dalam berita acara ujian
c. Handphone (HP) di non aktifkan.

Ternyata aturan yang kubuat hanya untuk menjawab permasalahan dari aturan kelima.
Cheating? Dimana-mana pasti terjadi. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. Nah untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya menlist pekerjaan yang harus disediakan, yaitu :
- mencari artikel tentang penyebab cheating
- mencari artikel tentang alasan cheating
- mencari artikel tentang gaya-gaya cheating
Wah bisa jadi makalah ilmiah nih

Keenam
Semua peserta harus mengisi daftar hadir ujian

Ketujuh
Peserta tidak diperkenankan bertanya tentang soal dan jawaban kepada sesama peserta atau minta penjelasan pengawas kecuali dosen pembina mata ujian yang bersangkutan.

Kedelapan
Pada prinsipnya semua bentuk pelanggaran yang mengganggu pelaksanaan ujian akan dikenakan sanksi

Kesembilan
Tidak ada ujian susulan

No comments:

Post a Comment